Rabu, 13 April 2016

Cara Pengeluaran SKCK baru.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
banyak dicari oleh warga karena setiap pengurusan mulai diminta melampirkan SKCK dari melamar kerja pindah tempat sampai menikah ada yang membutuhkan SKCK.

Untuk Mempermudah dan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK di Polsek Jabung maupun dimana saja berikut syarat - syarat pengurusan SKCK.



Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 Contoh SKCK yang diterbitkan oleh Polsek jabung

skck

  
 Catatan :
  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
          - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
          - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
 
>>> Semoga bermanfaat <<<

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
POLSEK JABUNG © 2013 Supported by Best Blogger Templates and Premium Blog Templates - Web Design